PSBB Tidak Mempengaruhi Layanan Informasi publik
By Admin
nusakini.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dianggap mampu mempercepat penanggulangan sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020 lalu.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian sebagai Badan Publik “Informatif”, penghargaan tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019, di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pembangunan pertanian Indonesia kedepan, penghargaan sebagai badan publik “informatif” merupakan bentuk keseriusan Kementerian Pertanian dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.
Untuk itu, Kuntoro Boga Andri sebagai Kepala Biro Humas dan Informasi Publik menyelenggarakan kegiatan Bimbingan eknis online dilaksanakan 2 (dua) sesi dalam sehari selama tanggal 20 -30 April 2020 sebanyak 180 UK/UPT Lingkup Kementerian Pertanian dan diikuti oleh Pejabat dan petugas pengelola informasi dan dokumentasi, Kamis (30/04).
Diharapkan kedepannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu dapat terus terlaksana walaupun pemerintah telah menetapkan PSBB dibebrapa provinsi”, Tegas Kuntoro Boga Andri.
Disisi lain, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi meyatakan bahwa Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. “Keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara, Badan Publik lainnya serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi”, Tegas Dedi.
Komarudin Salamun, Kepala Bagian Pengelolaan Informasi Publik Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang efektif dapat tercapai apabila semua unsur dalam lembaga publik bersama-sama dan saling bahu membahu untuk melakukannya. Inovasi dalam strategi pelayanan yang proaktif dapat memberikan nilai plus dalam pelayanan suatu lembaga publik.
Pelaksanaan Bimtek tersebut bertujuan agar terwujudnya dan berfungsinya unit pengelolaan informasi publik lingkup kementerian pertanian yang terbuka, bertanggung jawab serta mudah diakses dengan disempurnakanya poral PPID yang ada di UK/UPT lingkup Kementerian Pertanian.
Dengan Pendemik COVID-19 dan pelaksanaan PSBB tidak menyurutkan PPID dalam melayani permohonan informasi yang disampaikan melalui Desk Pelayanan Informasi dan Silayan Online, juga menerima permohonan informasi melalui Telepon, SMS, serta WhatsApp. Mewujudkan pelayanan informasi dan Dokumentasi publik yang mudah, cepat, cermat, akurat dan bertanggung jawab.
Berkenaan dengan hal tersebut Komarudin Salamun mengharapkan agar UK/UPT dapat melakukan updating dokumen yang ada pada portal PPID dan sistem informasi dan dokumentasi yang ramah pengguna melalui pemanfaatan teknologi Informasi dan Komunikasi.
“Dalam pelaksanaan BIMTEK dilakukan pengenalan dan pendalam aplikasi portal UK/UPT masing dengan perubahan yang tampilan dan menu pendukung sebagai pelayanan informasi dan untuk menciptakan good governance yang diharapkan, dibutuhkan kerjasama dan koordinasi lintas lembaga maupun badan publik”, Tegas Komarudin. (drea)